Thursday, December 18, 2014

PPG MENJADI HANGAT DIKALANGAN MAHASISWA

PPG, Jalan Pintas Menjadi Guru?
PPG, apa sih PPG? Kok lagi ngehits banget? Penting ya? Hahahaha

Di kampusku lagi mau ada Seminar Nasional yang diadakan oleh Bem FKIP kampus ungu dan diikuti oleh seluruh Prodi FKIP.  Karena itulah saya mencari sumber ilmu PPG ini dari Teh Fitri sebagai seorang penulis dan mahasiswi UNS yang memaparkan tentang PPG yang telah beliau ikuti di kampusnya.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut UU no 14 Tahun 2005 adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik .
Nah, dari namanya saja sudah tergambar bahwa tujuan pendidikan ini adalah menghasilkan calon guru yang benar benar mempunyai kompetensi menjadi pendidik dan menjadikan guru sebagai profesi kerja nya. Kalau kita ibaratkan adalah CoAst di dunia kedokteran, sama sama bertujuan mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Saya menulis postingan ini karena saat ini para mahasiswa termasuk saya sedang galau dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan semua calon guru mempunyai sertifikat pendidik. Seperti yang kita ketahui bersama, baru-baru ini Universitas dan pemerintah sudah mengumumkan bahwa mulai Juni, 2014 semua lulusan Fakultas keguruan lain di seluruh Indonesia sudah tidak mengeluarkan Akta IV ( sertifikat mengajar) yeng merupakan syarat seorang mahasiswa menjadi guru, lalu bagaimana? Akta IV dihapuskan dan diganti dengan Sertifikat Pendidik yang bisa didapatkan melalui jalur PPG..


Pengumuman

Wow, kita baca kembali pengertian PPG “untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan” terbaca dengan jelas S1 non kependidikan bisa mengikuti pendidikan ini, what aaaaa lalu apa bedanya mahasiswa FKIP dengan FISIP, FT, FE dan fakultas2 lain jika semuanya bisa menjadi guru? berasa ditampar, diinjek, injek dan direndahkan sekali kan hahha elo aja kali, gue nggak haha *alibi..
Ditengah kebimbangan, kemarahan dan kekecewaan para mahasiswa FKIP, muncullah BEM FKIP yang menyelenggarakan Audiensi PPG bersama Prof. Dr. M. Furqon H, M.Pd (Dekan FKIP) dan Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si (PD1 FKIP UNS). Bertempat di Aula Gd F, tumpah ruah aula penuh dengan para mahasiswa yang sedang galau *termasuk saya haha suasana ruangan ber AC pun tak berpengaruh, tetap panas sepanas hati para peserta siang itu haha” imbuh Teh Fitri .

Oke baik, its the main ...
 “ PPG ....... *blablaaa seperti apa yang saya tulis diatas, yang diselenggarakan oleh LPTK ( 12 Universitas + 30 FKIP termasuk swasta, negeri maupun Univ bekas IKIP).
Terus yang dimaksud LPTK YaituLPTK adalah lembaga yang menghasilkan guru-guru di Indonesia yang berguna untuk meningkatkan sumber daya manusia bagi Indonesia. Lembaga ini lebih banyak menghasilkan para calon-calon pendidik yang memiliki kualitas bagus. Dalam membuka lembaga ini pihak pemerintah akan menurunkan kualitas pendidik. Dilihat dari rasionya dapat dibandingkan jumlah guru dan murid ditingkatkan pada jenjang dasar sampai menengah Indonesia sangat baik dibanding dari negara-negara lain. Untuk meningkatkan kualitas guru sebenarnya sudah tertuang dalam standar pendidikan nasional bahwa jika ingin menjadi calon pendidik minimal harus mencapai strata 1 dan sesuai pada bidang studinya agar tidak salah sasaran. LPTK menjadi tidak ada artinya jika tidak diperhatikan secara serius oleh pemerintah. Dalam membangun usaha ini memang harus terkait dengan merekrut calon guru, kemudian pembinaan menjadi guru yang berkualitas, dan penghasilan yang sesuai agar para generasi muda banyak yang tertarik menjadi calon pendidik
 PPG diselenggarakan minimal 1- 2 semester dan disesuaikan dengan pendidikan sebelumnya). Lulus PPG maka para sarjana pendidikan akan mendapat tambahan gelar S.Pd, Gr.  sebagai ciri bahwa dirinya sudah bersertifikat guru. Hahaha Gr, yang penting bukan sarjana KeGe-eR an ya :D

Nah apa perbedaan alur PPG bagi Sarjana Pendidikan dan Sarjana Non pendidikan?


Skema alur PPG bagi S1 Dik dan Non Dik (S1/D-IV Non Kependidikan)

Jadi, dari alur diatas terlihat dengan jelas bahwa S1 Kependidikan dalam hal ini lulusan fkip dengan gelar S.Pd tetap lebih diunggulkan untuk menjadi guru dibandingkan S1 non kependidikan, kenapa?
Sarjana Kependidikan memiliki kompetensi Pedagogik yang dipelajari dari semester 1 berkaitan dengan ilmu-ilmu kependidikan dan pembelajaran di sekolah, sedangkan sarjana Non tidak memiliki itu, oleh karena itu jalur PPG pun berbeda, dimana filter dari jalur PPG untuk non kependidikan lebih ketat, yakni melalui 2 tahap : Seleksi PPG dan matrikulasi, sedangkan bagi S1 Dik hanya melewati tahap seleksi PPG dengan tes-tes dan persyaratan tanpa melalui matrikulasi jika bidang studi PPG yang diambil sesuai dengan pendidikan S1 nya. Lah trus apasih matrikulasi itu?

Matrikulasi adalah sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG. Apasaja ketentuan matrikulasi dan lebih jauh tentang Matrikulasi.

Jadi, jelas kan perbedaan jalur PPG untuk S1 Kependidikan dan Non Kependidikan, tentunya kita sebagai mahasiswa S1 kependidikan tidak perlu terlalu risau secara berlebihan dengan kebijakan ini, karena ibaratnya kita sudah selangkah didepan untuk menjadi guru. *eiiits belum selesai masalahnya masih banyak yang menganjal dipikiran? *kita urai

Kenapa PPG harus dilakukan oleh S1 dik, kenapa tidak hanya S1 Non Dik saja, toh kita sebagai mahasiswa pendidikan setiap hari sudah bergelut dengan instrumen pembelajaran, evalusi, Ilmu pendidikan, microteaching, PPL dll kan, apa bedanya dengan PPG?
Kalau Mahasiswa Non Dik saja bisa menjadi Guru dengan mengikuti PPG, Seharusnya kita juga bisa dong mengikuti pendidikan profesi lain, seperti Coast di kedokteran, kenapa kita tidak bisa? dimana letak keadilannya? *blalalalaa
Kalau mahasiswa Non Dik bisa menjadi Guru, lantas bagaimana nasib mahasiswa yang semakin menyempit peluang nya menjadi guru karena kuota nya terbagi dengan Non Dik sedangkan banyaknya lulusan FKIP saat ini?
Banyak yang mendapat isue bahwa biaya PPG itu sangat mahal sehingga rasa ketakutan kami adalah darimana kita mendapatkan biaya itu, sedangkan mayoritas dari kami kuliah di FKIP karena biaya yang murah dan prospek pekerjaaan bagus?
Lantas bagaimana kebijakan ini diterapkan dalam situasi Pemilu sekarang ini sedangkan pemberi kebijakan adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sebentar lagi akan berganti menteri, apakah tidak ada ketakutan bahwa kebijakan ini akan berganti lagi seperti hal nya Kurikulum?

NAH BIKIN PUYENG KAN PERTANYAAN NYA? Hahahaha SLOW WOLES

Saya kasih pertanyaan yang lucu aja “ Pak Dekan, dan Pak PD 1 kalau pada akhirnya kita mahasiswa Pendidikan (FKIP) harus mengikuti PPG agar menjadi guru, kenapa kita harus capek capek belajar ilmu pendidikan di S1, toh kita nanti statusnya sama aja dengan S1 Non pendidikan? Mendingan itu PPL, Microteaching dan ilmu-ilmu pendidikan dihapuskan saja dari mata kuliah FKIP!” *huaahhaha melogo

Kumha atuh Kumaha? *ROTFL* rileks jangan terburu buru hahaha, nah ini dia hasil analisa saya dari jawaban Pak Dekan dan PD1 :
1.     PPG kenapa harus diikuti juga oleh mahasiswa S1 Dik?
PPG (Pendidikan Profesi Guru) tujuannya menghasilkan calon guru dengan kompetensi (4 Kompetensi guru) dan bersertifikat, ingat program pemerintah yang mengharuskan guru mempunyai sertifikat profesi sebagai bukti keprofesionalan menjadi guru, ingat dengan bapak/ibu kakak, saudara yang mengikuti PLPG /sertifikasi?
Nah PPG adalah bentuk sertifikasi pra jabatan yang diikuti oleh mahasiswa S1 Dik dan Non Dik dengan syarat seperti diatas, sedangkan PLPG adalah sertifikasi dalam jabatan yang dilakukan oleh para tenaga kependidikan yang sudah berprofesi menjadi guru, dengan target semua guru tahun 2016 harus sudah bersertifikat, makanya pemerintah memberi kebijakan tahun 2015 program sertifikasi dalam jabatan sudah selesai (guru dalam jabatan sudah bersertifikat) dan calon guru melaksanakan PPG *jreeeng sedikit pencerahan.
Nah itulah kenapa calon guru meskipun sudah bergelar S.Pd tetap harus mengikuti PPG karena merupakan ganti dari PLPG tersebut. Hal ini sudah diatur oleh Undang-undang dan berkenaan dengan kebijakan ini mutlak bukan kebijakan fakultas/Universitas melainkan dari kementrian.
Kegiatan PPG adalah Workshop jadi bukan kegiatan perkuliahan, menyusun RPP, evaluasi pembelajaran dsb secara praktik bukan teori karena teori sudah didapatkan ketika perkuliahan S1.
 
  2.     Mahasiswa lain bisa mengikuti PPG, harusnya kita bisa mengikuti Coast dong?

Saya denger pertanyaan ini rada gimana gitu, gak enak sama mahasiswa kedokteran kalau denger Hahahaha *eh Jawab Prof : Semua peraturan diatur oleh Undang-undang *sontak Huuuuuuuuuuuuuu
Hahahah (jujur saya kurang paham dengan apa yg disampaikan oleh pak Prof Sajidan berkenaan dengan hal ini, konsentrasi bubar), yang saya tangkap hanya kalau kebijakan nya ada “boleh kalian mengikuti Coast tapi melalui tahap matrikulasi dulu ya kurang lebih 4 tahun, dikurangi bidang studi yang relevan, paling mata kuliah yang diakui di kedokteran hanya PKN, dan Agama *huahahhaa ngakak Broooo.
Tapi bener sih profesi dokter bukan profesi yang sembarangan, harus punya dasar yang kuat untuk mengikuti Koast, meskipun sebenarnya profesi guru juga bukanlah profesi sembarangan, tapi ada dasar logika yang membawa kita pada pemikiran mahasiwa Non dik bisa menjadi guru, kenapa tidak? Toh kalau mereka punya kompetensi dibidang materi nya, luwes dan lulus matrikulasi kan tinggal mengasah kompetensi paedagogic nya kan, ya meskipun karakter sebagai guru itu tidak bisa instan, harus melewati proses yang panjang.
 *next*

3. Berkaitan dengan kuota, ingat ada filter yang membatasi PPG bagi Non Dik, keuntungan tetap berada di tangan S1 Dik, dimana yang memenuhi syarat dan Lulus seleksi akan langsung mengikuti PPG sedangkan S1 Non Dik harus mengikuti matrikulasi dulu, kalau dipikir secara logika kemungkinan S1 Non dik yang memiliki minat dan bakat untuk menjadi guru itu kecil, mereka akan berpikir 2 kali juga untuk mengikuti matrikulasi, jadi bisa kita asumsikan bahwa persaingan kita yang utama itu ya tetap sesama S1 Dik nya, karena kuota PPG kemungkinan besar sama dengan kuota PNS.

4. Biaya PPG, PPG diselenggarakan oleh LPTK yang bertanggung jawab langsung dengan pemerintah, dan untuk saat ini PPG pra jabatan ini belum dilaksanakan, jadi biaya belum bisa diperkirakan, hanya saja untuk PPG SM3T ( Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal) sudah mulai dilaksanakan sejak 2012. Tertarik mengabdi didaerah 3T ?  (*klink link untuk lebih jauh tentang SM3T). Jadi kalau ada isue-isue yang belum jelas mengenai kabar biaya PPG yang mahal, belum bisa dipertanggungjawabkan karena memang program PPG pra Jabatan saat ini belum dilaksanakan.

Kebijakan PPG ini memang diatur oleh Undang-undang dan kementrian, LPTK seperti UNS hanya menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan yang ada, oleh karena itu Isue adanya pergantian kebijakan setelah pergantian kabinet pada 2014 ini bukan menjadi tanggung jawab fakultas ataupun Universitas, tapi pihak kampus akan berusaha mendengar aspirasi mahasiswa serta masyarakat dan menyalurkan nya ke pihak yang lebih berwenang dan pasti kampus akan mengusahakan yang terbaik untuk mahasiswa nya bukan? *kyaaaaaaaa kowe meh protes PPG demo neng Kemdikbud konoooo Hahaha

P ertanyaan lucu nya mau dijawab gak nih, “ Logika nya dari nama fakultas aja udah FKIP : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, kalau mata kuliah tentang Ilmu-ilmu pendidikan dan Keguruan seperti Dasar pendidikan, Evaluasi Pembelajaran, Microteaching dihapuskan, Yo konooo Fakultas mu pindah jeneng, KIP e dihapus wae hahahhaah...
Lagipula kita diunggulkan di PPG kan karena kita bergelar S.Pd dan sudah tentu kita mendapatkan dasar-dasar pedagogic dari mata kuliah selama S1, kalau mau dihapuskan sama saja kita menghapus keunggulan kita, Yaelah matrikulasi juga kan, Ya nggak? Hemmmm


Oke Fix, Saya rasa saya terlalu bertele tele dalam menuliskan ini, sampe-sampe saya juga bingung bacanya *specialis curhat sih masalahnya Hahahah..
Jadi intinya, PPG bukan merupakan jalan pintas untuk menjadi guru, banyak proses yang harus dilalui untuk menjadi guru, untuk saat ini PPG janganlah kita sikapi dengan provokasi, kejengkelan, rasa ketidakadilan, serta kekecewaan-kekecewaan lain yang terbalut emosi, yang perlu kita lakukan adalah mengawal dan mensukseskan program ini agar sesuai dengan tujuan yang sesungguhnya, kalau kita tidak mendapat Akta IV dan tidak bisa mengajar itu bukan akhir segalanya, rezeki tidak hanya datang dari profesi guru, siapa tahu kita justru bisa melanjutkan S2, bahkan S3 dan menjadi peneliti, dosen atau apa pun, yang perlu kita lakukan hanyalah percaya setiap usaha dan doa itu tidak ada yang sia-sia, ketika saat ini ketidakadilan menghampiri, akan ada keadilan-keadilan lain didepan sana yang mungkin tidak kita sadari.


Meskipun saya baru tingkat 1 tapi saya sekarang memulai ancang- ancang untuk persiapan 4 tahun kedepan. Dan terima kasih kepada Teh Fitri yang telah memaparkan materi yang begitu mendetail dan semoga ilmu yang di berikan pada semua orang akan mendapat balasannya dan semoga bermamfaat bagi calon guru di seluruh negeri tercinta ini.

No comments:

Post a Comment