PPG, Jalan Pintas
Menjadi Guru?
PPG, apa sih PPG?
Kok lagi ngehits banget? Penting ya? Hahahaha
Di kampusku lagi mau ada Seminar Nasional yang diadakan oleh Bem FKIP kampus
ungu dan diikuti oleh seluruh Prodi FKIP.
Karena itulah saya mencari sumber ilmu PPG ini dari Teh Fitri sebagai
seorang penulis dan mahasiswi UNS yang memaparkan tentang PPG yang telah beliau ikuti di
kampusnya.
Pendidikan Profesi
Guru (PPG) menurut UU no 14 Tahun 2005 adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang
memiliki bakat dan minat menjadi guru agar dapat menjadi guru yang profesional
serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional
pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik .
Nah, dari namanya
saja sudah tergambar bahwa tujuan pendidikan ini adalah menghasilkan calon guru
yang benar benar mempunyai kompetensi menjadi pendidik dan menjadikan guru
sebagai profesi kerja nya. Kalau kita ibaratkan adalah CoAst di dunia
kedokteran, sama sama bertujuan mempersiapkan peserta didik untuk memiliki
pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Saya menulis
postingan ini karena saat ini para mahasiswa termasuk saya sedang galau dengan
kebijakan pemerintah yang mengharuskan semua calon guru mempunyai sertifikat
pendidik. Seperti yang kita ketahui bersama, baru-baru ini Universitas dan
pemerintah sudah mengumumkan bahwa mulai Juni, 2014 semua lulusan Fakultas
keguruan lain di seluruh Indonesia sudah tidak mengeluarkan Akta IV (
sertifikat mengajar) yeng merupakan syarat seorang mahasiswa menjadi guru, lalu
bagaimana? Akta IV dihapuskan dan diganti dengan Sertifikat Pendidik yang bisa
didapatkan melalui jalur PPG..
Pengumuman
Wow, kita baca
kembali pengertian PPG “untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non
Kependidikan” terbaca dengan jelas S1 non kependidikan bisa mengikuti
pendidikan ini, what aaaaa lalu apa bedanya mahasiswa FKIP dengan FISIP, FT, FE
dan fakultas2 lain jika semuanya bisa menjadi guru? berasa ditampar, diinjek,
injek dan direndahkan sekali kan hahha elo aja kali, gue nggak haha *alibi..
”Ditengah kebimbangan, kemarahan dan kekecewaan
para mahasiswa FKIP, muncullah BEM FKIP yang menyelenggarakan Audiensi PPG
bersama Prof. Dr. M. Furqon H, M.Pd (Dekan FKIP) dan Prof. Dr. rer.nat.
Sajidan, M.Si (PD1 FKIP UNS). Bertempat di Aula Gd F, tumpah ruah aula penuh
dengan para mahasiswa yang sedang galau *termasuk saya haha suasana ruangan ber
AC pun tak berpengaruh, tetap panas sepanas hati para peserta siang itu haha” imbuh Teh Fitri .
Oke baik, its the
main ...
“ PPG ....... *blablaaa seperti apa yang saya
tulis diatas, yang diselenggarakan oleh LPTK ( 12 Universitas + 30 FKIP
termasuk swasta, negeri maupun Univ bekas IKIP).
Terus yang dimaksud LPTK YaituLPTK adalah lembaga yang menghasilkan
guru-guru di Indonesia yang berguna untuk meningkatkan sumber daya manusia bagi
Indonesia. Lembaga ini lebih banyak menghasilkan para calon-calon pendidik yang
memiliki kualitas bagus. Dalam membuka lembaga ini pihak pemerintah akan
menurunkan kualitas pendidik. Dilihat dari rasionya dapat dibandingkan jumlah
guru dan murid ditingkatkan pada jenjang dasar sampai menengah Indonesia sangat
baik dibanding dari negara-negara lain. Untuk meningkatkan kualitas guru
sebenarnya sudah tertuang dalam standar pendidikan nasional bahwa jika ingin
menjadi calon pendidik minimal harus mencapai strata 1 dan sesuai pada bidang
studinya agar tidak salah sasaran. LPTK menjadi tidak ada artinya jika tidak
diperhatikan secara serius oleh pemerintah. Dalam membangun usaha ini memang
harus terkait dengan merekrut calon guru, kemudian pembinaan menjadi guru yang
berkualitas, dan penghasilan yang sesuai agar para generasi muda banyak yang
tertarik menjadi calon pendidik
PPG diselenggarakan minimal 1- 2 semester dan
disesuaikan dengan pendidikan sebelumnya). Lulus PPG maka para sarjana
pendidikan akan mendapat tambahan gelar S.Pd, Gr. sebagai ciri bahwa dirinya sudah
bersertifikat guru. Hahaha Gr, yang penting bukan sarjana KeGe-eR an ya :D
Nah apa perbedaan
alur PPG bagi Sarjana Pendidikan dan Sarjana Non pendidikan?
Skema alur PPG bagi
S1 Dik dan Non Dik (S1/D-IV Non Kependidikan)
Jadi, dari alur
diatas terlihat dengan jelas bahwa S1 Kependidikan dalam hal ini lulusan fkip
dengan gelar S.Pd tetap lebih diunggulkan untuk menjadi guru dibandingkan S1
non kependidikan, kenapa?
Sarjana
Kependidikan memiliki kompetensi Pedagogik yang dipelajari dari semester 1
berkaitan dengan ilmu-ilmu kependidikan dan pembelajaran di sekolah, sedangkan
sarjana Non tidak memiliki itu, oleh karena itu jalur PPG pun berbeda, dimana
filter dari jalur PPG untuk non kependidikan lebih ketat, yakni melalui 2 tahap
: Seleksi PPG dan matrikulasi, sedangkan bagi S1 Dik hanya melewati tahap
seleksi PPG dengan tes-tes dan persyaratan tanpa melalui matrikulasi jika
bidang studi PPG yang diambil sesuai dengan pendidikan S1 nya. Lah trus apasih
matrikulasi itu?
Matrikulasi adalah
sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah
dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi
dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
Apasaja ketentuan matrikulasi dan lebih jauh tentang Matrikulasi.
Jadi, jelas kan
perbedaan jalur PPG untuk S1 Kependidikan dan Non Kependidikan, tentunya kita
sebagai mahasiswa S1 kependidikan tidak perlu terlalu risau secara berlebihan
dengan kebijakan ini, karena ibaratnya kita sudah selangkah didepan untuk
menjadi guru. *eiiits belum selesai masalahnya masih banyak yang menganjal
dipikiran? *kita urai
Kenapa PPG harus
dilakukan oleh S1 dik, kenapa tidak hanya S1 Non Dik saja, toh kita sebagai
mahasiswa pendidikan setiap hari sudah bergelut dengan instrumen pembelajaran,
evalusi, Ilmu pendidikan, microteaching, PPL dll kan, apa bedanya dengan PPG?
Kalau Mahasiswa Non
Dik saja bisa menjadi Guru dengan mengikuti PPG, Seharusnya kita juga bisa dong
mengikuti pendidikan profesi lain, seperti Coast di kedokteran, kenapa kita
tidak bisa? dimana letak keadilannya? *blalalalaa
Kalau mahasiswa Non
Dik bisa menjadi Guru, lantas bagaimana nasib mahasiswa yang semakin menyempit
peluang nya menjadi guru karena kuota nya terbagi dengan Non Dik sedangkan
banyaknya lulusan FKIP saat ini?
Banyak yang
mendapat isue bahwa biaya PPG itu sangat mahal sehingga rasa ketakutan kami
adalah darimana kita mendapatkan biaya itu, sedangkan mayoritas dari kami
kuliah di FKIP karena biaya yang murah dan prospek pekerjaaan bagus?
Lantas bagaimana
kebijakan ini diterapkan dalam situasi Pemilu sekarang ini sedangkan pemberi
kebijakan adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang
sebentar lagi akan berganti menteri, apakah tidak ada ketakutan bahwa kebijakan
ini akan berganti lagi seperti hal nya Kurikulum?
NAH BIKIN PUYENG
KAN PERTANYAAN NYA? Hahahaha SLOW WOLES
Saya kasih
pertanyaan yang lucu aja “ Pak Dekan, dan Pak PD 1 kalau pada akhirnya kita
mahasiswa Pendidikan (FKIP) harus mengikuti PPG agar menjadi guru, kenapa kita
harus capek capek belajar ilmu pendidikan di S1, toh kita nanti statusnya sama
aja dengan S1 Non pendidikan? Mendingan itu PPL, Microteaching dan ilmu-ilmu
pendidikan dihapuskan saja dari mata kuliah FKIP!” *huaahhaha melogo
Kumha atuh Kumaha? *ROTFL* rileks jangan terburu
buru hahaha, nah ini dia hasil analisa saya dari jawaban Pak Dekan dan PD1 :
1. PPG
kenapa harus diikuti juga oleh mahasiswa S1 Dik?
PPG (Pendidikan
Profesi Guru) tujuannya menghasilkan calon guru dengan kompetensi (4 Kompetensi
guru) dan bersertifikat, ingat program pemerintah yang mengharuskan guru
mempunyai sertifikat profesi sebagai bukti keprofesionalan menjadi guru, ingat
dengan bapak/ibu kakak, saudara yang mengikuti PLPG /sertifikasi?
Nah PPG adalah
bentuk sertifikasi pra jabatan yang diikuti oleh mahasiswa S1 Dik dan Non Dik
dengan syarat seperti diatas, sedangkan PLPG adalah sertifikasi dalam jabatan
yang dilakukan oleh para tenaga kependidikan yang sudah berprofesi menjadi
guru, dengan target semua guru tahun 2016 harus sudah bersertifikat, makanya
pemerintah memberi kebijakan tahun 2015 program sertifikasi dalam jabatan sudah
selesai (guru dalam jabatan sudah bersertifikat) dan calon guru melaksanakan
PPG *jreeeng sedikit pencerahan.
Nah itulah kenapa
calon guru meskipun sudah bergelar S.Pd tetap harus mengikuti PPG karena
merupakan ganti dari PLPG tersebut. Hal ini sudah diatur oleh Undang-undang dan
berkenaan dengan kebijakan ini mutlak bukan kebijakan fakultas/Universitas
melainkan dari kementrian.
Kegiatan PPG adalah
Workshop jadi bukan kegiatan perkuliahan, menyusun RPP, evaluasi pembelajaran
dsb secara praktik bukan teori karena teori sudah didapatkan ketika perkuliahan
S1.
2.
Mahasiswa lain bisa mengikuti PPG, harusnya kita bisa mengikuti Coast
dong?
Saya denger
pertanyaan ini rada gimana gitu, gak enak sama mahasiswa kedokteran kalau
denger Hahahaha *eh Jawab Prof : Semua peraturan diatur oleh Undang-undang
*sontak Huuuuuuuuuuuuuu
Hahahah (jujur saya
kurang paham dengan apa yg disampaikan oleh pak Prof Sajidan berkenaan dengan
hal ini, konsentrasi bubar), yang saya tangkap hanya kalau kebijakan nya ada
“boleh kalian mengikuti Coast tapi melalui tahap matrikulasi dulu ya kurang
lebih 4 tahun, dikurangi bidang studi yang relevan, paling mata kuliah yang
diakui di kedokteran hanya PKN, dan Agama *huahahhaa ngakak Broooo.
Tapi bener sih
profesi dokter bukan profesi yang sembarangan, harus punya dasar yang kuat
untuk mengikuti Koast, meskipun sebenarnya profesi guru juga bukanlah profesi
sembarangan, tapi ada dasar logika yang membawa kita pada pemikiran mahasiwa
Non dik bisa menjadi guru, kenapa tidak? Toh kalau mereka punya kompetensi
dibidang materi nya, luwes dan lulus matrikulasi kan tinggal mengasah
kompetensi paedagogic nya kan, ya meskipun karakter sebagai guru itu tidak bisa
instan, harus melewati proses yang panjang.
*next*
3. Berkaitan dengan
kuota, ingat ada filter yang membatasi PPG bagi Non Dik, keuntungan tetap
berada di tangan S1 Dik, dimana yang memenuhi syarat dan Lulus seleksi akan
langsung mengikuti PPG sedangkan S1 Non Dik harus mengikuti matrikulasi dulu,
kalau dipikir secara logika kemungkinan S1 Non dik yang memiliki minat dan
bakat untuk menjadi guru itu kecil, mereka akan berpikir 2 kali juga untuk
mengikuti matrikulasi, jadi bisa kita asumsikan bahwa persaingan kita yang
utama itu ya tetap sesama S1 Dik nya, karena kuota PPG kemungkinan besar sama
dengan kuota PNS.
4. Biaya PPG, PPG
diselenggarakan oleh LPTK yang bertanggung jawab langsung dengan pemerintah,
dan untuk saat ini PPG pra jabatan ini belum dilaksanakan, jadi biaya belum
bisa diperkirakan, hanya saja untuk PPG SM3T ( Sarjana Mendidik di daerah
Terdepan, Terluar dan Tertinggal) sudah mulai dilaksanakan sejak 2012. Tertarik
mengabdi didaerah 3T ? (*klink link
untuk lebih jauh tentang SM3T). Jadi kalau ada isue-isue yang belum jelas
mengenai kabar biaya PPG yang mahal, belum bisa dipertanggungjawabkan karena
memang program PPG pra Jabatan saat ini belum dilaksanakan.
Kebijakan PPG ini
memang diatur oleh Undang-undang dan kementrian, LPTK seperti UNS hanya
menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan yang ada, oleh karena itu Isue
adanya pergantian kebijakan setelah pergantian kabinet pada 2014 ini bukan
menjadi tanggung jawab fakultas ataupun Universitas, tapi pihak kampus akan
berusaha mendengar aspirasi mahasiswa serta masyarakat dan menyalurkan nya ke
pihak yang lebih berwenang dan pasti kampus akan mengusahakan yang terbaik
untuk mahasiswa nya bukan? *kyaaaaaaaa kowe meh protes PPG demo neng Kemdikbud
konoooo Hahaha
P ertanyaan lucu
nya mau dijawab gak nih, “ Logika nya dari nama fakultas aja udah FKIP :
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, kalau mata kuliah tentang Ilmu-ilmu
pendidikan dan Keguruan seperti Dasar pendidikan, Evaluasi Pembelajaran,
Microteaching dihapuskan, Yo konooo Fakultas mu pindah jeneng, KIP e dihapus
wae hahahhaah...
Lagipula kita
diunggulkan di PPG kan karena kita bergelar S.Pd dan sudah tentu kita
mendapatkan dasar-dasar pedagogic dari mata kuliah selama S1, kalau mau
dihapuskan sama saja kita menghapus keunggulan kita, Yaelah matrikulasi juga
kan, Ya nggak? Hemmmm
Oke Fix, Saya rasa
saya terlalu bertele tele dalam menuliskan ini, sampe-sampe saya juga bingung
bacanya *specialis curhat sih masalahnya Hahahah..
Jadi intinya, PPG
bukan merupakan jalan pintas untuk menjadi guru, banyak proses yang harus
dilalui untuk menjadi guru, untuk saat ini PPG janganlah kita sikapi dengan
provokasi, kejengkelan, rasa ketidakadilan, serta kekecewaan-kekecewaan lain
yang terbalut emosi, yang perlu kita lakukan adalah mengawal dan mensukseskan
program ini agar sesuai dengan tujuan yang sesungguhnya, kalau kita tidak
mendapat Akta IV dan tidak bisa mengajar itu bukan akhir segalanya, rezeki
tidak hanya datang dari profesi guru, siapa tahu kita justru bisa melanjutkan
S2, bahkan S3 dan menjadi peneliti, dosen atau apa pun, yang perlu kita lakukan
hanyalah percaya setiap usaha dan doa itu tidak ada yang sia-sia, ketika saat
ini ketidakadilan menghampiri, akan ada keadilan-keadilan lain didepan sana
yang mungkin tidak kita sadari.
Meskipun saya baru tingkat 1 tapi saya sekarang
memulai ancang- ancang untuk persiapan 4 tahun kedepan. Dan terima kasih kepada
Teh Fitri yang telah memaparkan materi yang begitu mendetail dan semoga ilmu
yang di berikan pada semua orang akan mendapat balasannya dan semoga bermamfaat
bagi calon guru di seluruh negeri tercinta ini.
No comments:
Post a Comment